
Di Indonesia, skema Ponzi atau money game dan skema piramid banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Apalagi bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti investasi, pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet. Penipuan tesebut banyak menggunakan pola gabungan antara money game/skema Ponzi dengan skema piramid. Berikut beberapa kasus...