About

SELAMAT DATANG DI ANALISA BAKAT !

Jumat, 28 Agustus 2009

Cara Bikin LPK !

Ehm mengingat jumlah pengangguran di negeri yang loh jinawi ini kok semakain hari bukannya semakin hilang kok malah semakain menjadi-jadi.


Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan akan terjadi penambahan pengangguran sekitar 300 ribu orang pada tahun ini. Sebab dengan target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, maka tenaga kerja yang terserap hanya 2,2 juta orang. Padahal setiap tahun jumlah angkatan kerja dalam satu tahun sekitar 2,5 juta. "Artinya tahun ini malah akan ada penambahan pengangguran 300 ribu," kata Kepala BPS, Rusman Heriawan di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (19/1).

Nah Anda apakah tergerak untuk ikut menciptakan suatu iklim pendidikan berbasis keterampilan ?

Baca Tips berikut semoga Anda terinspirasi !
Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Syarat:Umum
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah
4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab
5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan
6. Daftar Pengelola Lembaga
7. Program / Kurikulum / Silabus
8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik
9. Surat pernyataan
10. Struktur program
11. Fotokopi ijazah pengajar
12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
13. Foto berwarna 4x6 3 lembar
14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota
25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai

Syarat:Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)
2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik

Syarat:Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian


Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)
Dasar Hukum :
• KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003
• Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam NegeriNo. 113/DPPTKDN/X/2004

Syarat:Umum
1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota
12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai


Oh.....anda kesulitan untuk memprosesnya ?
Ok bagaimana jika anda baca juga proposal penawaran kerjasama pembukaan cabang usaha pelatihan kami :
Silakan kunjungi : www.lppmitc.co.cc


Sukses buat kita semua........






4 comments:

Lady Mia mengatakan...

Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

Unknown mengatakan...

saya minat dong bu mia, bisa bantu,,?

Unknown mengatakan...

saya minat bu mia, tolong bantuanya

Unknown mengatakan...

Saya mau dong, tolong bantu saya mau buat lpk untuk ijin pembuatan kursus dan ketrampilan dicitayam bojong gede, tolong hub saya 08568974785,manto