About

SELAMAT DATANG DI ANALISA BAKAT !

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Welcome to our website. Neque porro quisquam est qui dolorem ipsum dolor.

Lorem ipsum eu usu assum liberavisse, ut munere praesent complectitur mea. Sit an option maiorum principes. Ne per probo magna idque, est veniam exerci appareat no. Sit at amet propriae intellegebat, natum iusto forensibus duo ut. Pro hinc aperiri fabulas ut, probo tractatos euripidis an vis, ignota oblique.

Ad ius munere soluta deterruisset, quot veri id vim, te vel bonorum ornatus persequeris. Maecenas ornare tortor. Donec sed tellus eget sapien fringilla nonummy. Mauris a ante. Suspendisse quam sem, consequat at, commodo vitae, feugiat in, nunc. Morbi imperdiet augue quis tellus.

Sabtu, 29 Agustus 2009

HATI-HATI MLM INI !

Di Indonesia, skema Ponzi atau money game dan skema piramid banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Apalagi bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti investasi, pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet. Penipuan tesebut banyak menggunakan pola gabungan antara money game/skema Ponzi dengan skema piramid. Berikut beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia :

Kasus Money Game Berkedok Arisan Berantai Dan Koperasi :
Sistem yang mirip tanpa komoditi sama sekali, dipraktekkan ‘Koperasi Insan Futura Mandiri’ dengan investasi Rp.400.000,- juga dengan kelipatan 3 down-line, sedangkan ‘Dahita Group’ melakukannya lebih murah dengan investasi Rp.5.000,- yang diperluas melalui media internet. Ada juga Arisan Multi Level yang diselenggarakan oleh Executive Business Club, caranya ada daftar berisi 4 nama + alamat e-mail + account bank yang dikirimkan kepada 10 calon, calon harus mengirim Rp.20.000,- kepada nama nomor 1, kemudian nama nomor 2 menjadi nomor 1, 3 menjadi 2, dan 4 menjadi 3, sedangkan nama peserta baru menjadi nomor 4. Daftar baru dikirimkan kepada 10 orang calon peserta baru. Arisan berantai lalu menjadi ‘money-game’ karena dengan tiadanya resiko, setiap orang bisa memulainya sendiri.


Namun bagaimanapun Arisan Berantai karena melibatkan uang (tanpa komoditi) jelas berpotensi untuk: (1) menguntungkan bandar secara besar-besaran; (2) bersifat mencintai & mengejar uang (mamonisme/hedonism e); (3) menjadi ajang judi & spekulasi karena dengan taruhan kecil memperoleh keuntungan besar namun merugikan jauh lebih banyak orang di lapisan terbawah; dan jelas (4) potensial bersifat penipuan karena slogan ‘tidak akan ada yang rugi’ hanya omong kosong karena dalam sistem ini keseluruhan grassroot (terjadi bila rantai terputus) yang jauh lebih banyak dari jumlah keseluruhan up-linenya harus menanggung keuntungan keseluruhan up-linenya.


Di Indonesia korban money game berkedok arisan berantai dan koperasi simpan pinjam yang menjadi kasus penipuan di pengadilan, adalah antara lain korban arisan yang diselenggarakan oleh: Yayasan Keluarga Adil Makmur Ongkowijoyo pada 1987, PT Sapta Mitra Ekakarya (Arisan Danasonic) 1995, Langrose, dan Pentagono yang sampai menimbulkan kemarahan puluhan ribu orang yang menimbulkan huruhara kerusuhan dan pembakaran banyak gedung di kota Pinrang yang disebabkan ulah ‘Koperasi Simpan Pinjam’ (Kospin) yang dengan investasi Rp.10 juta menjanjikan bonus Rp.30 juta dalam tiga bulan! Marilah kita belajar dari peristiwa itu!


Sedangkan kasus penipuan terbaru di tahun 2008 ini adalah CV. Sukma di Semarang dan CV Jamina di Tegal. Di mana kedua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan program pelunasan kredit kendaraan bermotor dengan modus yang hampir sama yaitu, katakanlah si Paijo bergabung dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 700.000 dan tergantung paket yang diambil (istilahnya begitu), kemudian langkah berikutnya Paijo harus mengajak 2 orang dan 2 orang yang sudah di rekrut Paijo juga harus mengajak 2 orang lagi. Dengan sistem tersebut, baik CV Sukma maupun CV Jamina menjanjikan Paijo uang dalam bentuk subsidi sebesar Rp 500.000 setiap bulan selama 26 bulan berturut-turut kepada nasabah sebagai bantuan kredit motor, bahkan menjanjikan subsidi Rp 9 juta pada bulan ke-9.


Kasus peniupuan CV Jamina dan CV Sukma mulai terbaca ketika perusahaan tersebut gagal bayar kepada nasabahnya yang dijanjikan sesuai dengan haknya sebanyak puluhan ribu nasabah. Hingga saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh aparat.


Berdasarkan pengamatan saya di lapangan masih banyak jenis penipuan dengan modus yang sama namun mulai dengan beragam variasinya. Yang sudah tercium lagi oleh aparat hukum adalah PT. Sinar Mas di Brebes dengan konsep sama namun dengan sistem kocok (arisan). Harap wasapada.

Kasus Money Game Berkedok Investasi Perkebunan dan Peternakan :
Inilah salah satu perusahaan money game yang berhasil menyita hampir seluruh masyarakat indonesia adalah PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) pada tahun 2001-2002, dengan total kerugian yang dialami oleh para investor sebesar Rp. 500 miliyar. Kemudian dilanjutkan dengan PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) pada tahun 2003 dan IBIST tahun 2007. Harap waspada juga di tahun 2008 ini ada perusahaan asal malaysia yang melakukan hal serupa dengan dibumbui produk seperti menginvestasikan dana ke beberapa hektar lahan sawit, karet, dan sudah ada ratusan nasabah yang ikut. Entah bagaimana tindak lanjut dari pihak aparat hukum.

Kasus Money Game Dan Skema Piramid (Mengarah Konsep MLM) Dengan Produk Yang Di Mark-Up Setinggi Langit :
Konsep yang dipakai perusahaan jenis ini adalah produk dijual setinggi langit namun yang menjadi nilai jual (selling point) adalah pengembalian modal (return of investment) hingga minimal 1,5-2 kali lipat dari modal awal bergabung. Contoh kejadian pada tahun 1996 – 1999 seperti : Banyumas Mulia Abadi (BMA) pada tahun 1996, di mana seseorang belanja 1 paket kaos dan jean senilai Rp 1,5 juta maka 21 hari kemudian dijanjikan bonus sebesar Rp. 2,5 juta sehingga orang tertarik bukan pada paket produknya melainkan pada janji bonusnya. PT. Permata Nusantara tahun 1996, New Era 21 tahun 1999, CKSS (Citra Keluarga Sejahtera Sentosa) pada tahun 1999, PT. MLM (Mekar Langsung Mandiri) pada tahun 1999, PT. MLM (Media Laksana Mandiri) pada tahun 1999, PT. IJP (Inter Jasa Perkasa) pada tahun 1999, BMM (Bisnis Masyarakat Medan) pada tahun 1999, PT. ROSINDO pada tahun 1999, dan Higam Net (Hidup Gembira Awet Muda Network) pada tahun 1999.


Pada tahun 2000 – 2007 seperti : PT. Probest International, PT. Promail Indonesia, PT Gee Cosmos Indonesia (PT GCI), YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia), PT Arthamulia Ereksa Pratama (Golden Saving).

Kasus Money Game Dan Skema Piramid (Mengarah Konsep Sistem Binary)
Akhir-akhir ini semakin banyak jenis ‘bisnis’ yang menamai dirinya ‘bisnis’ referensi. Padahal, sebenarnya itu hanyalah skema untuk mengelabui orang untuk menyetorkan uangnya. Sebagai contoh, Samijaya.


Sebelum Samijaya ada perusahaan Gold Quest International, My 7 Diamond, dan PT. Pohon Mas Mapan Sejahtera dengan produk emas dan berlian yang harganya tidak masuk akal logika. Pokoknya masih banyak jenis Samijaya-samijaya lainnya dengan modus operandi yang sama.


Sistem Tembak Posisi / Peringkat = Fast Track Pada Direct Selling-MLM
Terkadang di MLM yang benar-benar MLM pun bisa dibuat skema piramid. Seperti misalnya anda ditawari bergabung langsung ke posisi manajer (misalnya) dengan belanja produk sebesar Rp. 10 juta dan anda mengajari hal yang sama dengan rekrutan anda. Kasus seperti ini seringkali terjadi di beberapa perusahaan MLM yang sudah terdaftar di APLI, seperti perusahaan U** dengan program Rp. 9 jutanya (program jaguar). Namun program tembak posisi/peringkat ini biasanya dilakukan oleh beberapa pelaku MLM atau leader MLM tanpa sepengetahuan perusahaannya. Selain program itu dirancang untuk menembak posisi atau peringkat lebih tinggi, program ini cocok untuk melakukan semacam reward wisata ke luar negeri, motor, mobil dan sebagainya. Akibatnya terjadilah penumpukan produk dalam jumlah besar sehingga terciptalah penjualan produk secara murah hingga 50% dari harga distributor.

Nah apakah mlm / investasi ini ada indikasi seperti diatas :


  1. smart-v

  2. dbs

  3. tianshi

  4. k-link

  5. cbc

  6. sebutin lagi dong.......

Yah ....anda yang menentukan !

Jumat, 28 Agustus 2009

CARA BIKIN PROPOSAL



Cara Membuat Proposal Sponsorship

Adakah tips untuk membuat proposal sponsor agar dapat menjadi tools yang tangguh untuk mendapatkan kontrak kerjasama dengan perusahaan ?


Penggalangan dana melalui donasi atau sponsorship sudah menjadi sebuah cara yang cukup digemari diantara lembaga dakwah. Karena memang usaha ini membutuhkan effort sedikit dari segi waktu, tenaga, dan SDM. Hanya dengan bermodalkan proposal, lalu membuat list perusahaan, menghubungi dan membuat janji, lalu negosiasi dan ditandatanganilah kontrak kerjasama, lalu 1 pekan kemudian dana sponsor sudah di rekening Anda . Anda pasti berkata “yusuf ini pasti bercanda, tidak semudah itu mencari dana dengan sponsorship”. Saya tidak mengatakan bahwa pendapat Anda benar, tapi saya akan mengatakan bahwa memang mencari dana dengan sponsor “semudah itu”. Dua kunci utama dalam mengaet sponsor adalah tools dan communication. Ya, alat yang digunakan dalam hal ini proposal dan perangkat pendukungnya, serta kemampuan komunikasi yakni meyakinkan diri dan pihak sponsor bahwa produk atau acara yang Anda ajukan adalah hal yang menguntungkan.



Pada bagian ini saya akan menjawab dan memaparkan dari segi tools saja, untuk kunci kedua atau komunikasi akan saya coba bahas pada kesempatan lain. Proposal, jika mendengar kata ini apa yang akan Anda pikirkan pertama kali ? kumpulan kertas, uang, kontrak, kegiatan, atau apa ? Anda boleh berpikir apapun tentang proposal, tapi saya mempunyai pandangan tersendiri mengenai proposal, dan saya harap Anda bisa mengikuti terlebih dahulu pola pikir saya. Proposal adalah media, penghubung antara satu pihak dengan pihak lain. inilah fungsi utama proposal, ialah yang akan mengkomunikasikan atau menyampaikan pesan yang akan kita sampaikan kepada pihak sponsor. Jika salah mengemas media ini, maka akan berdampak kontraproduktif terhadap hasil yang diharapkan.


Coba bayangkan diri Anda seorang CEO atau Direktur Pemasaran dari sebuah perusahaan. Dimana Anda duduk di sebuah kursi empuk dalam ruangan khusus Anda. Didepan Anda ada meja kerja yang dilengkapi dengan komputer dan disisi lain ada tumpukan kertas yang bukan lain adalah tumpukan proposal pengajuan kerjasama yang perlu Anda pelajari dan diambil keputusan, mana yang akan ditindaklanjuti. Dalam kondisi ini, kira-kira proposal seperti apa yang akan Anda ambil dari puluhan proposal yang ada ? “proposal yang menarik”, “proposal yang unik”, dan “proposal yang tipis”. Tiga jawaban ini yang saya dapat dari beberapa kali diskusi dengan bagian pemasaran sebuah perusahaan.


Peran proposal adalah sampai pada perusahaan tertentu yang diajukan proposal oleh Anda merespon dan menindaklanjuti pengajuan Anda. Walau ada tahap ini belum ada kesepakatan yang dibuat, tapi yakinlah, ini adalah 50% dari langkah Anda mencapai sebuah kesepakatan kontrak kerjasama. Saya akan menyampaikan pandangan saya dalam dua bagian. Bagian pertama terkait isi proposal dan bagian kedua terkait pengemasan proposal.


Isi Proposal
Membuat proposal untuk sponsorship berbeda dengan proposal pada umumnya. Pada proposal biasa, kita menuliskan banyak hal dalam proposal tersebut. Disusun dengan rangkaian kata yang indah, dan menghasilkan proposal yang sangat tebal. Ini sangat bertentangan dengan kebutuhan pihak perusahaan yang lebih memilih proposal yang tipis dan to the point. Oleh karena itu isi dari proposal bisa dibatasi menjadi beberapa hal dengan tampilan isi yang disesuaikan.


Pendahulan
Berisikan dalil pendahuluan untuk mencitrakan bahwa proposal berasal dari lembaga dakwah. Lalu dilanjutkan dengan latar belakang kegiatan dan alasan yang mendasari mengapa kegiatan berlangsung. Serta sedikit profil lembaga Anda. Pada bagian ini maksimal terdiri dari 3 paragraf.


Tujuan
Berisikan tujuan mengapa sebuah kegiatan diadakan. Maksimal 1 paragraf.


General Information
Berisikan informasi umum yang perlu diketahui oleh pihak perusahaan terkait kegiatan yang diajukan. Terdiri dari tempat dan waktu kegiatan, sasaran kegiatan dan target peserta kegiatan.


Acara
Berisikan acara-acara yang akan ada dalam kegiatan yang diajukan. Sebagai contoh untuk kegiatan Try Out SPMB.


----------------------Acara-------------------------
Super Try Out
Training
Games
Bazaar
Talkshow
Doorprize


Pengisi Acara
Menyebutkan siapa saja yang akan menjadi pengisi acara yang ada. Baik itu, MC, pemateri, narasumber, tokoh, artis atau mungkin pejabat publik.


Anggaran
Anggaran tidak perlu ditampilkan secara mendetail hingga berapa jumlah selotip yang akan digunakan beserta harganya. Cukup tampilkan hal-hal umum saja yang sudah di akumulasikan. Sebagai contoh;

----------Anggaran----------
VENUE Rp. 30.000.000
PRODUKSI Rp. 20.000.000
KONSUMSI Rp. 5.000.000
PUBLIKASI Rp. 15.000.000
TRANSPORTASI Rp. 5.000.000
PERLENGKAPAN Rp. 10.000.000
ADMINISTRASI Rp. 2.000.000
Total Rp. 92.000.000


Kategori Sponsor
Kategori sponsor jangan ditampilkan dalam bentuk tulisan panjang dengan penjelasan yang berkepanjangan. Tampilkan dalam bentuk tabel yang mudah untuk dibaca dan dipahami. Berikut contohnya;


-----------Kategori Sponsor-----------
Kontrapertasi Platinum Gold Silver Bronze
Penyandingan nama sponsor dengan kegiatan V - - -
Baligo ( 5 buah ) XL L M S
Poster ( 2000 buah ) XL L M S
Leaflet ( 10.000 buah ) XL L M S
Tiket XL L M S
Kaos ( 1000 buah ) XL L M S
ID Card XL L M S
Commercial break oleh MC V V V V
Publikasi media pendukung V V V V
Jingle perusahaan saat break V V V V

Hak memberikan brosurVVVV
Pendirian stand Exclusif Front gate Inner area Outer area
Pemasangan spanduk perusahaan 50 40 30 10
Publikasi on air V V V V
Biaya 92.000.000 46.000.000 23.000.000 12.000.000


Tampilan seperti ini akan lebih mudah untuk dipahami oleh pihak perusahaan, karena sederhana dan juga tidak banyak menghabiskan waktu untuk membolak-balikan halaman.( sorry ternyata blogger tidak mendukung pembuatan tabel he ,so maksud dari diatas adalah tabel coba anda susun sendir ya.Soryy )


Paket Sponsor
Ini adalah bagian untuk menampilkan tawaran kerjasama yang bersifat lebih bebas dan biasanya untuk jumlah yang kecil atau dibawah tawaran sponsorship bronze. Ini bisa diajukan untuk perusahaan medioker, dimana ia akan mendapat kontrapertasi sesuai dengan pilihan yang ia ajukan setelah di konversi dengan standar yang kita ajukan. Sebagai contoh.


---------paket sponsor---------
No Kontrapertasi Jumlah kerjasama ( Rupiah )
1 Baligo ( 5 buah ukuran S ) 5.000.0000
2 Poster ( 2000 buah ukuran S ) 4.000.000
3 Leaflet ( 10.000 buah ukuran S ) 4.000.000
4 Kaos ( 1000 buah ukuran S ) 3.000.000
5 Pemasangan Spanduk dan umbul-umbul perusahaan ( 10 buah ) 2.000.000
6 Pendirian stand 1.000.000
7 ID Card ( ukuran S ) 1.000.000
8 Tiket ( ukuran S ) 1.000.000
9 Jingle perusahaan 500.000


Co-partnership
Ini merupakan ajuan bentuk kerjasama yang bersifat lebih bebas dan sedikit terlepas dari seputar media dan publikasi, bentuk kerjasam tambahan ditampilkan di bagian ini, seperti pengadaan konsumsi panitia, barter promo, pemberian produk perusahaan, kerjasama jasa perusahaan, pemberian bantuan sosial untuk acara baksos, dan lainnya. Di bagian ini pula disampaikan bahwa bentuk kerjasama lainnya dapat dibicarakan lebih lanjut dan panitia sangat senang dapat berdiskusi dengan pihak perusahaan terkait kerjasama lain yang bisa dilakukan.


Penutup
Berisikan sebuah harapan dan keyakinan panitia bahwa kegiatan yang dilakukan sangat bermanfaat dan akan berhasil. Serta sebuah ucapan terima kasih kepada pembaca proposal.


Contact person
Berisikan alamat , email , dan nomor telepon yang bisa dihubungi terkait penindaklanjutan proposal yang telah diajukan.Usahakan nomor handphone CP lebih dari satu orang dan dengan provider yang berbeda.


Pengemasan
Dalam mengemas proposal perlu direncanakan dengan baik agar menghasilkan yang terbaik pula. Butuh modal yang cukup besar untuk mengemas proposal ini, tapi yakinlah ini akan pula berdampak pada tingkat keberhasilan pemanfaatan proposal. Hanya ada dua tips yang bisa saya berikan dalam mengemas proposal sponsorship, yakni eye catching dan mudah dibaca. Eye catching yang dimaksud adalah unik, kreatif, dan membuat seseorang tertarik untuk membaca dan memilih proposal Anda diantara tumpukan proposal yang diajukan. Mudah dibaca adalah, komposisi tulisan dan warna membuat seseorang mudah membaca dan nyaman untuk mengamati dan memahami isi proposal Anda. Komposisikan tulisan dan warna sedemikan rupa, tambahkan gambar atau variasi tertentu yang menambah estetika proposal.


Bentuk dari proposal sendir sangat bervarian, saya pernah menemukan beberapa bentuk proposal yang sangat unik, antara lain ;



  • 1. Dikemas dalam kertas glossy dan tidak lebih dari 8 halaman. Proposal dibuat sedikit lebar agar ukurannya tidak seperti kertas pada umumnya. Warna dibuat dengan biru cerah yang menarik perhatian.


  • 1. Dikemas dalam sebuah CD yang di programkan dengan software macromedia flashTM. Ini menimbulkan kesan high-tech dan ramah lingkungan karena tidak menggunakan kertas. Dengan CD anda bisa mengemas isi tampilan lebih advance karena akan ditampilkan di komputer, isi proposal juga bisa lebih banyak. Tambahkan profil lembaga untuk meyakinkan pihak perusahaan.


  • Gulungan kain seperti pengumuman kerajaan masa lalu atau jurus rahasia kungfu. Sebuah gulungan kain yang diikat dengan pita yang sangat cantik. Isi proposal hanya pada sebuah kain atau kertas daur ulang yang sepanjang 40 – 50 cm saja. ini sangat membuat seseorang tertarik karena tampilan yang tidak biasa, yakni seperti tabung lonjong. Sangat jauh berbeda dari proposal yang pada umumnya


  • 1. Proposal berisikan kertas yang tidak dibukukan, beberapa lembar kertas dimasukkan dalam sebuah kotak yang sangat estetis, kertas hanya berukuran A5 dan untuk membacanya seperti bermain kartu, dimana kita akan membacanya dengan mengambil kertas satu persatu.


  • 1. Proposal sederhana dengan bentuk bulat, kertas dipotong sehingga menjadi lingkaran, dan dikemas dengan baik. Halaman depan dibuat pop up sehingga mnejadi daya tarik tersendiri bagi proposal tersebut.


    Variasi bentuk akan berkembang seiring waktu, semakin banyak seniman yang pandai mengemas desain proposal yang menarik untuk dibaca. Disesuaikan pula dengan budaya yang ada di daerah dan kemampuan dari SDM yang ada. Tetap berpegang pada tips, menarik dan mudah dibaca dalam mengembangan inovasi bentuk proposal.

Ok semoga membantu ya !

Cara Bikin LPK !

Ehm mengingat jumlah pengangguran di negeri yang loh jinawi ini kok semakain hari bukannya semakin hilang kok malah semakain menjadi-jadi.


Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan akan terjadi penambahan pengangguran sekitar 300 ribu orang pada tahun ini. Sebab dengan target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen, maka tenaga kerja yang terserap hanya 2,2 juta orang. Padahal setiap tahun jumlah angkatan kerja dalam satu tahun sekitar 2,5 juta. "Artinya tahun ini malah akan ada penambahan pengangguran 300 ribu," kata Kepala BPS, Rusman Heriawan di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (19/1).

Nah Anda apakah tergerak untuk ikut menciptakan suatu iklim pendidikan berbasis keterampilan ?

Baca Tips berikut semoga Anda terinspirasi !
Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Syarat:Umum
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah
4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab
5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan
6. Daftar Pengelola Lembaga
7. Program / Kurikulum / Silabus
8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik
9. Surat pernyataan
10. Struktur program
11. Fotokopi ijazah pengajar
12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
13. Foto berwarna 4x6 3 lembar
14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota
25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai

Syarat:Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)
2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik

Syarat:Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian


Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)
Dasar Hukum :
• KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003
• Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam NegeriNo. 113/DPPTKDN/X/2004

Syarat:Umum
1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota
12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai


Oh.....anda kesulitan untuk memprosesnya ?
Ok bagaimana jika anda baca juga proposal penawaran kerjasama pembukaan cabang usaha pelatihan kami :
Silakan kunjungi : www.lppmitc.co.cc


Sukses buat kita semua........






PENGANGGURAN ?!


Menurut data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik tercatat angka pengangguran yang cukup tinggi untuk lulusan perguruan tinggi:

Tingkat Pendidikan

Penganggur 1997 1998 1999
-----------------------------------------------------

Diploma I/II 37.676 47.380 90.23

Diploma III 104.054 128.037 153.696

Sarjana 236.352 254.111 310.947

-----------------------------------------------------

2. Jumlah PTS per Desember 1999 adalah 1558 (sebagian besar berbentuk akademi dan sekolah tinggi) dengan jumlah program studi sebesar 6517, dan dalam tahun 1999 meluluskan 230.915 orang. Lokasi dengan populasi PTS terbesar berada di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

3. Produksi PTN (menurut data September 1999) dalam tahun 1999 adalah 277.289 lulusan program diploma dan 78.045 lulusan program sarjana (termasuk disini lulusan Universitas Terbuka). Dominasi lulusan PTN adalah pada bidang ilmu sosial dan bidang kependidikan.

4. Dengan memperhatikan keadaan pada 3 butir di atas, maka diperlukan suatu upaya konsolidasi untuk sementara membatasi pertumbuhan program studi baru maupun perguruan tinggi baru. Upaya konsolidasi tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan lulusan perguruan tinggi yang menganggur dan menyesuaikan kemampuan lulusan dengan kebutuhan nyata dunia kerja.

5. Pencetakan lulusan perguruan tinggi secara terus menerus tanpa memperhatikan penyerapan lulusan di dunia kerja atau bahkan menciptakan lulusan yang menganggur merupakan suatu pemborosan.

6. Dalam upaya konsolidasi ini diharapkan agar setiap pimpinan PTN dan PTS dapat melakukan beberapa hal diantaranya :

a. Melakukan tracer study (studi pelacakan) untuk mengetahui secara pasti pekerjaan setiap lulusannya.

b. Melakukan relokasi sumber daya manusia yang ada agar kinerja lembaga menjadi lebih efisien. Relokasi tersebut dapat dilakukan melalui penggabungan jurusan/fakultas/perguruan tinggi, penutupan
program studi yang sudah tidak layak, perubahan program studi ke arah kebutuhan nyata dunia kerja.

c. Melakukan koordinasi internal maupun eksternal, khususnya antar perguruan tinggi untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya sehingga tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat tetapi justru menumbuhkan suatu sinergi yang baik.

7. Dalam upaya konsolidasi ini, pembukaan program studi baru ataupun pendirian perguruan tinggi baru hanya dapat diproses apabila memenuhi kriteria tambahan (selain dari persyaratan akademik yang telah berlaku selama ini) sebagai berikut :

a. Adanya prospek pekerjaan yang nyata bagi lulusan program tersebut sehingga tidak menimbulkan penganggur baru (didukung dengan data survei).

b. Kepastian bahwa dengan pembukaan program baru tersebut tidak mengakibatkan beban tambahan bagi pemerintah (secara finansial) dan misi utama perguruan tinggi tersebut masih tetap tertangani dengan baik.

c. Untuk menjamin tidak terjadinya over-supply lulusan, maka program studi yang diusulkan tersebut harus dapat ditutup dan dibuka sesuai dengan kebutuhan. Untuk ini diperlukan kemampuan melakukan relokasi sumber daya perguruan tinggi.

d. Dalam pembukaan program studi baru hendaknya memperhatikan pula keadaan lingkungan yaitu keberadaan program studi perguruan tinggi lain di sekitarnya atau di wilayahnya sehingga tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antar perguruan tinggi.

e. Khusus untuk pendirian perguruan tinggi swasta baru diutamakan pada daerah (wilayah) yang sama sekali belum ada perguruan tinggi di sekitarnya sedangkan populasi penduduknya cukup padat. Untuk kota besar atau wilayah yang sudah mempunyai PTS cukup banyak, disarankan supaya ada upaya penggabungan (merger) dari beberapa PTS kecil menjadi suatu PTS yang besar sehingga lebih efektif dan efisien dalam pengelolaannya.

Nah sudahkah PTN / PTS yang ingin Anda masuki sudah melakukan hal ini ?

Kalau belum silakan LAPOR KOMANDAN he he

Minggu, 16 Agustus 2009

MONEY GAME MLM


Money Game.....
Yah....satu hal yang paling gencar saat in beredar di internet.Ehm atau mungkin anda sendiri sebagai pelakunya ? atau bahkan korbannya ?

Semua patut saya ucapkan selamat...yah...bagi anda korban saya ucapkan selamat karena anda telah menyelamatkan ribuan / jutaan orang yang belum bergabung.

Dan bagi pengelola ...yah selamat bagi Anda.Anda sukses menipu kami he he

Sebaiknya sebelum anda berinvestasi di MLM , Money Game ataupun investasi apapun sebaiknya anda baca penjelasan berikut :

Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya:

obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah didunia dan akherat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26).

FANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama.
Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:

  1. Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.



  2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya.



  3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.



  4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.



  5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
    Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

  1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.



  2. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).



  3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.



  4. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.



  5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.



  6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.

Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999)

“Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.

Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah;


  1. Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.



  2. Jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus.Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kedzaliman terhadap anggota.



  3. Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game. Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan system syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing, saya merasa perlu menyampikan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:

Pertama:

MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain.

Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi.

Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.

Kedua:

Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door.

Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis.

Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis.

Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara.

Ketidak-layakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.

Ketiga:

Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan.

MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk.

Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan.

Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM "big fish".

Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.

Keempat:

MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup.

Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM.

Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya.

Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.

Kelima:

MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti "komunitas" dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil.

Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia.

Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! "Komunitas", ”kekeluargaan” dan "dukungan" yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya.

Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam "komunitas" tersebut.

Keenam:

Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup.

Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang.

Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan.

Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.

Ketujuh:

Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu.

Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain.

Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu.

Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Dibalik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya.

Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.

Kedelapan:

MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan.

Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan "penghasilan tak terbatas".

Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang "kalah". MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan.

Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.

Kesembilan:
MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati.
"Memiliki" keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat.

Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas.

Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.


Kesepuluh:

MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika.

MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut.

Hal ini juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum.

Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor.Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan.

Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain.

Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.

Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas.

Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai "usaha bisnis" dan memenangkan hadiahnya sebagai " pendapatan seumur hidup bagi siapa saja". Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET.

Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor. Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil.

Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.

Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang.

Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan. Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini.

Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.

Karena pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional itulah, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.

Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid.

Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:


  1. Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).

  2. Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk). Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.


  3. Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.


  4. Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan. Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.


  5. Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ’ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.

Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida. Kalau di Perusahaan MLM yang sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu.



Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.

Nah apakah nama-nama ini termsuk kategory di atas :
  • SMART-V
  • DBS
  • TIANSHI
  • K-LINK
  • SMART NACCO
  • dll...dsb....

Andalah yang menentukan ?